PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2024

Maros - kab-maros.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024.Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT yang dapat dimasukkan mulai tanggal 15 September s/d 18 September Tahun 2024; Tata cara penyampaian tanggapan masyarakat sebagai berikut: Apabila masyarakat ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (terlampir) yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan; Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian; Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan; Masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan melalui:Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dalam fitur ”Tanggapan”; atau Secara luring/ langsung ke kantor KPU Kabupaten Maros pada                Hari/ tanggal   :   15 September s/d 18 September Tahun 2024                Waktu             :   Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita (15–17 September  2024)  Pukul 08.00 s/d 23:59 Wita (18 September 2024) Tempat            :   Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros  Jl. Asoka No 3  Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale , Kabupaten Maros.   UNDUH PENGUMUMAN DISINI UNDUH NASKAH VISI, MISI DAN PROGRAM UNDUH MODEL_TANGGAPAN_MASYARAKAT-PILKADA-PASLON  

BERSAMA INI KOMISI PEMILIHAN UMUM MAROS MENGUMUMKAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAROS TAHUN 2024

Maros-kab-maros.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Naskah Visi,Misi dan Program Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Maros tahun 2024,         Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat(1) huruf d angka 4, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu berupa naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), maka dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024, KPU Kabupaten Maros mengumumkan penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros sebagai berikut: UNDUH NASKAH VISI MISI  DISINI LINK TANGGAPAN 

PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros mengumumkan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maros. Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maros Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.667 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh ). Informasi selengkapnya tentang persyaratan bakal Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Maros Tahun 2024 dapat diunduh melalui link di bawah ini: Pengumuman Perpanjangan : unduh disini  KPT Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 : unduh disini  Form Pendaftaran : Unduh disini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2024

  PENGUMUMAN NOMOR : 549 /PL.02.2-Pu/7302/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor 566 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.667 (Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh tujuh), Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros sebagai berikut : hari/tanggal   : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.  waktu           : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA. hari/tanggal   : Kamis, 29 Agustus 2024. waktu           : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA tempat        : Aula Kantor KPU Kabupaten Maros. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maros merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Pengumuman Pendaftaran - Unduh Dokumen disini Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengusulkan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 - Unduh Dokumen disini Form Pencalonan - Unduh Dokumen disini    

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN PADA PEMILIHAN BUPATI MAROS TAHUN 2024

  KPU Kabupaten Malang mengumumkan Pendaftaran Pemantau Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut : Unduh dokument Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Populer

Belum ada data.