kab-maros.kpu.go.id - Maros, Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan penyesuaian jadwal pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan kinerja dan fleksibilitas kerja di lingkungan KPU.
Berikut adalah rincian jam kerja terbaru yang berlaku:
Senin – Kamis:
Jam Kerja: 07.30 – 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
Jumat:
Work From Home (WFH) / Bekerja dari Rumah
Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Meskipun terdapat jadwal WFH pada hari Jumat, KPU Kabupaten Maros memastikan pelayanan dan koordinasi tetap berjalan optimal secara daring.