SOSIALISASI

Pengumuman Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan KPU Kabupaten Maros

kab-maros.kpu.go.id - Maros, Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan penyesuaian jadwal pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan kinerja dan fleksibilitas kerja di lingkungan KPU. Berikut adalah rincian jam kerja terbaru yang berlaku: Senin – Kamis: Jam Kerja: 07.30 – 16.00 WITA Jam Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA Jumat: Work From Home (WFH) / Bekerja dari Rumah Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Meskipun terdapat jadwal WFH pada hari Jumat, KPU Kabupaten Maros memastikan pelayanan dan koordinasi tetap berjalan optimal secara daring.

Indek kepuasan Masyarakat (IKM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten maros

Indek kepuasan Masyarakat (IKM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten maros merupakan pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei ini dilakukan secara berkala untuk mengukur kualitas layanan, khususnya layanan kepemiluan dengan Tujuan : Mengetahui kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan KPU;  Menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan publik di lingkungan KPU; dan Mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Komisi pemilihan umum kabupaten maros telah melakukan Survei kepuasan Masyarakat pada tahun 2025 dengan Predikat  “Baik”