PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 549 /PL.02.2-Pu/7302/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor 566 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 19.667 (Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh tujuh),
- Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros sebagai berikut :
- hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.
- waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA.
- hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024.
- waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
- tempat : Aula Kantor KPU Kabupaten Maros.
- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maros merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
- Pengumuman Pendaftaran - Unduh Dokumen disini
- Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengusulkan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Maros Tahun 2024 - Unduh Dokumen disini
- Form Pencalonan - Unduh Dokumen disini
Bagikan:
Telah dilihat 113 kali