
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur
mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS, dengan ini KPU Kabupaten Maros menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bagikan:
Telah dilihat 211 kali