
PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAROS TAHUN 2020
Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Maros mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagikan:
Telah dilihat 42 kali