Kunjungi SMAN 10 Maros, KPU Maros Bedah Alur Verifikasi Partai Politik dalam Program KPU Mengajar
MAROS, kab-maros.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros kembali melanjutkan estafet edukasi demokrasi melalui program "KPU Mengajar". Kali ini, SMA Negeri 10 Maros di Kecamatan Simbang menjadi lokasi sasaran pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan tersebut pada Kamis (22/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas ini diikuti oleh 34 siswa yang merupakan calon pemilih pemula. Para siswa ini diproyeksikan telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Umum mendatang dan akan memberikan suara perdana mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Edukasi Tahapan Peserta Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Maros memberikan pendalaman materi yang cukup teknis namun dikemas menarik mengenai bagaimana sebuah Partai Politik (Parpol) dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut tidaklah singkat, melainkan harus melewati berbagai tahapan verifikasi yang ketat.
"Untuk menjadi peserta Pemilu, Parpol harus melalui verifikasi administrasi. KPU memeriksa keabsahan kepengurusan, keberadaan sekretariat, hingga kelengkapan sarana dan prasarana kantor," jelasnya di hadapan para siswa.
Tak hanya itu, ia juga memaparkan proses Verifikasi Faktual Keanggotaan. Dalam tahap ini, jajaran KPU turun langsung ke lapangan untuk menemui masyarakat guna mencocokkan data kependudukan yang diserahkan oleh Parpol dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas dukungan anggota partai.
Memilih Tanpa Paksaan
Selain materi teknis, KPU Maros juga menekankan pentingnya independensi pemilih. Dengan pemahaman yang baik tentang proses di balik layar Pemilu, para siswa diharapkan mampu menggunakan hak pilihnya secara cerdas, sadar, dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Melalui program "KPU Mengajar" di SMAN 10 Maros ini, KPU Maros berharap lahir generasi pemilih yang tidak hanya partisipatif, tetapi juga paham akan proses integritas yang dijalankan penyelenggara dalam setiap tahapan Pemilu.