Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, KPU Maros Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026
Maros, kab-maros.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melaksanakan Penadatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang merupakan wujud komitmen dan kesepakatan kinerja antara pimpinan KPU Kabupaten Maros dengan pihak yang lebih tinggi sebagai pemberi mandat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Perjanjian kinerja ini disusun sebagai dasar pengukuran dan evaluasi atas pencapaian kinerja KPU Kabupaten Maros tahun 2026, di hadiri oleh ketua KPU, Anggota KPU, Sekretaris, kasubag, pejabat fungsional dan seluruh staf KPU Kabupaten Maros,Senin (26/01/2026)

Keterangan Gambar : Prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, & Sekretaris KPU kabupaen Maros, H.Muhammad Anshari sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Maros memuat sasaran strategis, indikator kinerja, serta target yang harus dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Maros, sebagai penyelenggara pemilihan umum. Penyusunan perjanjian kinerja berpedoman pada dokumen perencanaan strategis, rencana kerja tahunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan Gambar : Foto bersama usai proses penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) antara Sekretaris KPU Kabupaten dengan para Kepala Sub Bagian dan Fungsional Ahli Muda di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten
Melalui perjanjian kinerja ini, KPU kabupaten Maros berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, efisien, serta bertanggung jawab, guna mendukung terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (M@2L)

Keterangan Gambar : Foto bersama usai proses penandatanganan Perjanjian Kinerja