Maros, kpu.go.id– Senin (24/10). Komisioner KPU Kabupaten Maros Divisi Sosialisasi dan SDM Syaharuddin Datu didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hupmas, serta staf Subag Teknis KPU Kabupaten Maros melakukan program pendidikan pemilih pemula di SMA Negeri 3 Model Kecamatan Lau untuk memberikan pemahaman tentang kepemiluan terhadap calon pra pemilih dan pemilih pemula.
Acara dimulai dan Pukul 08.15 wita, dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Model Kecamatan Lau Drs. Kencang, M.Pd., dan selanjutnya menyerahkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Maros untuk memberikan pengarahannya.
Dalam Kesempatan ini Saharuddin Datu memberikan paparan singkat tentang tugas pokok Komisi Pemilihan Umum dalam mensukseskan proses demokrasi di tingkat Kabupaten khususnya di Kabupaten Maros dan pentingnya ikut berpartisipasi dalam Pemilu terkhusus kepada kelas XII yang telah berusia 17 tahun yang merupakan calon pemilih pemula.
Datu menyampaikan bahwa pentingnya memahami Pemilihan Umum sebagai ajang untuk menjaring calon-calon pemimpin dalam prosesi demokrasi dengan cara yang demokratis sesuai dengan Undang-Undang. Partisipasi pemilih merupakan tolak ukur dari kualitas suatu proses demokrasi, yaitu semakin banyak masyarakat yang terlibat dalm proses tersebut maka semakin baik legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan.
Datu juga mengajak siswa siswi SMA Negeri 3 Model Kecamatan Lau untuk pro aktif mempersiapkan diri memenuhi syarat-syarat sebagai pemilih pemula, agar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Sulawesi Selatan pada tahun 2018 dapat ikut menggunakan hak pilihnya.
Pada pertemuan ini juga dibuka sesi tanya jawab, diberi kesempatan tiga orang perwakilan siswa-siswi untuk bertanya , ada yang menanyakan dampak golput, penanganan pelaku money politic dan bahkan ada yang bertanya mengenai kenapa TNI dan POLRI tidak punya hak memilih dan dipilih.
Sebagai penutup datu menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pemilih pemula ini akan berlanjut ke SMA/SMK sederajat yang ada di Kabupaten Maros, kemudian mengajak kembali calon pemilih pemula ini untuk pro aktif mendaftarkan dirinya sebagai calon pemilih dan juga mengajak serta orang-orang disekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpinnya. (www.kab-maros.kpu.go.id/aZm/R2)
No Comment
You can post first response comment.